www.palembangcenter.com

Palembang Online
Bursa Calon Gubernur Sumatera Selatan
Penilaian Pengunjung: / 2
TerjelekTerbaik 
Sabtu, 12 April 2008 10:58
PALEMBANG, — Pilkada Gubernur Sumsel tanggal 4 September 2008 dipastikan diramaikan calon perseorangan atau calon independen gubernur (calon gubernur maju tanpa perlu dukungan partai politik, Red). KPU Sumsel mulai awal Mei 2008 bakal membuka pendaftaran untuk calon independen Gubernur Sumsel 2008-2013.
Calon independen yang mendaftar diwajibkan sudah menyampaikan dukungan sebesar 4 persen dari sekitar 7,3 juta jiwa penduduk Sumsel yang diperkirakan saat ini. Jumlah 4 persen tersebut setara sekitar 280 ribu dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
Kepastian keikutsertaan calon independen dalam pilkada Sumsel ditegaskan langsung Ketua KPU Sumsel Maramis, Jumat (12/4). Didampingi semua anggota KPU Sumsel, Maramis mengatakan, payung hukumnya adalah revisi terbatas tahun 2008 terhadap UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disetujui oleh DPR RI tanggal 1 April 2008. Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah.
“Ini (pemilukada di Sumsel) akan menjadi pemilukada pertama di Indonesia yang mengakomodir calon independen. Semua mata pasti tertuju ke Sumsel untuk melihat pelaksanaannya,” ujar Maramis.
KPU Sumsel akan melakukan pertemuan penjelasan teknis dengan para calon yang berminat mencalonkan lewat jalur independen. Pertemuan akan digelar 15 April mendatang pukul 10.00 di kantor KPU Sumsel. “Kami memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk hadir mendapatkan sosialisasi calon perseorangan,” kata Maramis.
Sementara menurut anggota KPU Sumsel Joko Siswanto, sosialisasi sengaja lebih awal dari yang seharusnya. Alasannya jika dilakukan setelah UU berlaku, satu bulan setelah disahkan, dikhawatirkan banyak calon yang terlambat.
“Ini berkaitan dengan teknis dukungan dan waktu. Jika jadi 4 September hari pencoblosan, artinya awal Mei calon independen harus mulai menyerahkan dukungan,” kata Joko sembari menambahkan calon independen yang mendaftar harus sudah berpasangan, cagub dan cawagub.
Administratif dan Faktual
Ditambahkan oleh Ardiyan Saptawan, verifikasi dukungan calon akan dilakukan secara administratif dan faktual. Jika secara administratif dukungan dinyatakan sah maka akan dilanjutkan secara faktual.
“Calon harus mendapat dukungan masyarakat di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen dari jumlah jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota,” katanya.
Dijelaskan bahwa jika dalam satu kecamatan terdapat lebih dari 100 dukungan maka verfikasi faktual melalui sample. Tetapi jika kurang maka verifikasi akan dilakukan dengan cacah atau satu per satu terhadap dukungan. “Besarnya sampel belum ditentukan. Aturan dari KPU pusat belum turun,” jelas Ardiyan. (sgn)

dikutip dari http://sripo-online.com
 

Jajak Pendapat

debat pilkada ?
 
Free chat widget @ ShoutMix


hub kami
You are here  : Home berita Pilkada Bursa Calon Gubernur Sumatera Selatan

Adbrite

Blog Ads

mini market online

 
Get Chitika eMiniMalls

FREE HOSTING

free hosting with cpanel